Keanggotaan

Setiap mahasiswa Universitas Airlangga berhak menjadi anggota, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus didalam Pendidikan dan Latihan Tingkat Dasar (Diklatsar) WANALA Unair. Masa keanggotaan WANALA Unair tidak akan pernah berakhir, kecuali bagi Anggota Muda dan anggota yang didapati melanggar ketetapan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga WANALA Unair maupun ketentuan-ketentuan lain yang telah disahkan oleh kepengurusan WANALA Unair.

Sehubungan dengan keadaan tersebut diatas, maka keanggotaan WANALA Unair terdiri dari :
1) Anggota Muda mahasiswa Universitas Airlangga yang telah lulus Pendidikan dan Latihan Tingkat Dasar WANALA Unair.
2) Anggota Biasa adalah anggota muda yang telah menyelesaikan tahapan pendidikan Advance dan memiliki nomor anggota.
3) Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan masa studinya.
4) Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa dan berpartisipasi aktif sekurang-kurangnya dua tahun, atas usulan pengurus inti dan disetujui oleh Rektor.

Dan sebagaimana layaknya didalam suatu organisasi, keanggotaan WANALA Unair mempunyai kewajiban dan hak yang berbeda untuk masing-masing kategori keanggotaan.

Nb: Status keanggotaan ini berdasarkan pada hasil Revisi AD/ART pada bulan Juli 2015.

Tinggalkan komentar